
YOGYAKARTA – Debat terbuka antara Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (BEM KBM UST) dan jajaran pimpinan Yayasan Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) yang digelar Kamis (15/1/2026) berlangsung dalam nuansa kekeluargaan, namun menyisakan perbedaan mendasar terkait bentuk komitmen penyelesaian tuntutan mahasiswa.
Forum yang diinisiasi BEM KBM UST tersebut berakhir dengan komitmen secara lisan dari pihak Yayasan, tanpa penandatanganan Pakta Integritas atas 12 tuntutan mahasiswa. Yayasan memposisikan diri sebagai “orang tua” yang menampung aspirasi mahasiswa, sehingga menganggap komitmen tertulis tidak diperlukan.
Sebagai bentuk transparansi di hadapan mahasiswa, Ketua Yayasan UST, Ki Saur Panjaitan, secara langsung menghubungi Wakil Rektor III melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dengan pengeras suara. Dalam percakapan tersebut, Ki Saur menyampaikan adanya 12 tuntutan mahasiswa dan menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan segera dibahas dalam rapat koordinasi Yayasan dan Rektorat pada hari yang sama.
Dari Ruang Publik ke Meja Audiensi
Aksi mahasiswa yang semula direncanakan berlangsung terbuka di depan Patung Ki Hadjar Dewantara dialihkan ke dalam kantor Yayasan UST atas undangan pihak pengelola kampus. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Yayasan, yakni:
Ki Saur Panjaitan (Ketua Yayasan)
Ki Assegaf (Wakil Ketua Yayasan)
Ki Untung (Sekretaris Yayasan)
Nyi Esti (Bendahara Yayasan)
Ki Riski (Staf Yayasan)
Sementara dari pihak mahasiswa, delegasi dipimpin oleh Presiden Mahasiswa BEM KBM UST, Ain Dadong (Mauli Ain), didampingi tujuh orang anggota kabinet BEM.
Kritik Terhadap Fungsi Pengawasan Yayasan
Dalam penyampaian awal, Ain Dadong menegaskan kekecewaan mahasiswa terhadap sikap Yayasan yang dinilai pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Rektorat.
Menurutnya, Yayasan seharusnya menjadi benteng terakhir ketika aspirasi mahasiswa tidak mendapat respons dari pihak Rektorat, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung pada ribuan mahasiswa.
“Yayasan seharusnya menjadi pengawas Rektorat. Ketika aspirasi kami diabaikan, Yayasan tidak boleh ikut menutup mata,” tegas Ain dalam forum debat.
Debat Memanas: Profesionalisme vs Analogi Kekeluargaan
Ketegangan meningkat saat mahasiswa menyodorkan lembar Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen tertulis. Meski Ki Saur Panjaitan menyatakan kesediaannya membawa aspirasi mahasiswa ke tingkat Rektorat, ia menolak memberikan tanda tangan resmi.
Pihak Yayasan beralasan bahwa hubungan di lingkungan kampus seharusnya dibangun atas rasa saling percaya, layaknya relasi antara orang tua dan anak.
Namun, argumen tersebut ditolak oleh mahasiswa. Mereka menilai analogi kekeluargaan tidak dapat menggantikan kepastian hukum dan profesionalisme tata kelola kampus.
“Kepercayaan harus dibangun di atas bukti dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Kami tidak membutuhkan analogi keluarga untuk urusan hak-hak dasar mahasiswa,” ujar salah satu perwakilan BEM.
Dua Belas Poin Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi dan debat terbuka ini berangkat dari 12 tuntutan utama yang menyangkut keadilan, transparansi, dan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan UST, yaitu:
Kebebasan Akademik – Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.
Revisi Sistem UKT – Menuntut skema biaya kuliah yang lebih adil dan berpihak pada mahasiswa kurang mampu.
Transparansi Dana – Audit terbuka penggunaan dana UKT, KKN, praktik, magang, hingga sumbangan alumni.
Penghapusan Pungli – Menghapus seluruh pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kampus Bebas Kekerasan Seksual – Menuntut kebijakan nyata untuk menjamin keamanan sivitas akademika.
Tata Kelola Pembangunan – Menolak praktik kolusi dan korupsi dalam pembangunan fasilitas kampus.
Penghapusan Biaya Cuti – Melindungi hak pendidikan mahasiswa yang sedang mengambil cuti akademik.
Gratis Mata Kuliah Ketamansiswaan – Menegaskan mata kuliah identitas kampus harus bebas biaya.
Gratis KKP – Program Kunjungan Kuliah Perusahaan/Industri tidak dibebankan kepada mahasiswa.
Evaluasi Kinerja Dosen – Peningkatan standar dan transparansi penilaian kinerja dosen.
Peningkatan Fasilitas Kampus – Penyediaan sarana belajar yang layak dan modern.
Perbaikan Sistem Dispensasi – Sistem dispensasi pembayaran yang jelas, adil, dan transparan.
Sikap Akhir: Mahasiswa Tetap Siaga
Pertemuan berakhir tanpa kesepakatan tertulis. Meski demikian, mahasiswa mencatat komitmen lisan Ketua Yayasan yang disampaikan secara terbuka, termasuk komunikasi langsung dengan Wakil Rektor III sebagai bentuk transparansi.
BEM KBM UST menyatakan tetap akan mengawal janji tersebut hingga terealisasi dalam kebijakan nyata.
“Kami menghormati komitmen lisan yang disampaikan. Namun, kami akan terus mengawal sampai ada tindakan konkret dari pihak Rektorat. Perjuangan belum selesai,” tutup Ain Dadong.



